
Foto: BAZNAS
Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kendari Tunaikan Zakat Fitrah Melalui BAZNAS Kota Kendari
13/03/2025 | BAZNAS Kota Kendari BAZNASKendari, 13 Maret 2025 – Wali Kota Kendari, dr. Hj. Siska Karina Imran, SKM, dan Wakil Wali Kota Kendari, Sudirman, SE, menunaikan zakat fitrah secara langsung melalui BAZNAS Kota Kendari. Penyerahan zakat tersebut dilakukan dalam kegiatan audiensi bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kota Kendari, yang berlangsung di Ruang Rapat Wali Kota Kendari, Balai Kota Kendari.
Zakat fitrah tersebut diterima langsung oleh Wakil Ketua I Bidang Pengumpulan, Mursid, S.Pd.I beserta Ketua BAZNAS Kota Kendari dan tiga komisioner lainnya, dengan disaksikan oleh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kota Kendari. Dalam kesempatan itu, Wali Kota Kendari dan Wakil Wali Kota Kendari masing-masing membayarkan zakat fitrah untuk enam orang.
"Baru saja saya dan Pak Wakil melaksanakan pembayaran zakat. Memang ini menjadi kewajiban seluruh umat Muslim," ujar dr. Hj. Siska Karina Imran, SKM usai menyerahkan zakatnya.
Metode Pembayaran Zakat di BAZNAS Kota Kendari
BAZNAS Kota Kendari menyediakan dua metode pembayaran zakat, yakni tunai dan non-tunai melalui transfer atau QRIS. Dalam kesempatan ini, Wali Kota Kendari memilih membayarkan zakatnya secara tunai.
Ia juga mengimbau seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), pegawai non-ASN, serta masyarakat Kota Kendari untuk menunaikan zakat melalui amil zakat resmi yang telah ditunjuk.
"Kami melalui Kabag Kesra akan terus mengoptimalkan sosialisasi kepada masyarakat agar pembayaran zakat dilakukan melalui BAZNAS Kota Kendari. Kami juga berharap masjid-masjid yang mengumpulkan zakat fitrah dari masyarakat dapat berkoordinasi dengan BAZNAS agar pendistribusiannya lebih terarah dan sesuai ketentuan," jelasnya.
Penetapan Besaran Zakat Fitrah 1446 H / 2025 M
Ketua BAZNAS Kota Kendari, Drs. H. Amri Natsir, M.Si, menyampaikan bahwa besaran zakat fitrah tahun ini telah ditetapkan pada 6 Maret 2025. Berikut rincian nominal berdasarkan jenis bahan pokok yang dikonsumsi:
Beras Kelas 1 (Jenis Kepala & Super): Rp46.000/jiwa
Beras Kelas 2 (Jenis Ciliwung & Sarti): Rp42.000/jiwa
Beras Kelas 3 (Jenis Dolog): Rp39.000/jiwa
Sagu: Rp28.000/jiwa
Jagung: Rp28.000/jiwa
Umbi-Umbian: Rp25.000/jiwa
Penetapan besaran ini dilakukan lebih awal agar masyarakat dapat menunaikan zakat fitrah lebih cepat, sehingga amil zakat bisa menyalurkan zakat kepada para penerima manfaat sebelum Idulfitri.
"Tadi Ibu Wali Kota sudah memberikan imbauan kepada masyarakat untuk menunaikan zakat fitrah sesuai dengan jenis beras yang mereka konsumsi, dan menyalurkannya melalui BAZNAS atau amil zakat resmi," ujar Ketua BAZNAS Kota Kendari.
Optimalisasi Peran UPZ Masjid
Lebih lanjut, Ketua BAZNAS Kota Kendari mengungkapkan bahwa saat ini terdapat sekitar 200 masjid di Kota Kendari yang memiliki Unit Pengumpul Zakat (UPZ), dari total kurang lebih 500 masjid yang ada.
"Kami berharap bagi masjid yang belum memiliki UPZ agar segera mengusulkan pembentukan UPZ melalui BAZNAS Kota Kendari, sehingga pengumpulan dan pendistribusian zakat lebih terkoordinasi dengan baik," tambahnya.
Dengan adanya koordinasi yang baik antara masjid, UPZ, dan BAZNAS Kota Kendari, diharapkan pengelolaan zakat fitrah tahun ini dapat berjalan lebih optimal dan tepat sasaran, terutama bagi masyarakat yang berhak menerima zakat di Kota Kendari.
