DOKUMENTASI BAZNAS KOTA KENDARI

BAZNAS Kota Kendari Terima Hasil Audit Tahun 2025 dari Akuntan Publik dengan Predikat Wajar

04/06/2026 | Baznas Kota Kendari

ENDARI — Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Kendari resmi menerima laporan hasil audit laporan keuangan Tahun Buku 2025 dari Kantor Akuntan Publik (KAP) pada Kamis (4/6/2026) siang. Penyerahan dokumen ini mengukuhkan posisi BAZNAS Kota Kendari yang berhasil meraih predikat Wajar atas transparansi tata kelola keuangan sepanjang tahun lalu.

Proses penyerahan tersebut berlangsung tepat pada pukul 01.00 WITA di Kantor BAZNAS Kota Kendari. Dokumen laporan keuangan yang telah diaudit diserahkan langsung oleh perwakilan akuntan publik dan diterima secara resmi oleh Ketua BAZNAS Kota Kendari, Drs. H. Amri Natsir, M.Si., bersama Wakil Ketua IV Bidang Administrasi, SDM, dan Umum, Drs. Abd. Halim As'ari, M.Si.

Predikat Wajar (Wajar Tanpa Pengecualian) yang diberikan oleh akuntan publik independen ini menunjukkan bahwa seluruh laporan transaksi, penghimpunan, dan penyaluran dana zakat, infak, dan sedekah (ZIS) BAZNAS Kota Kendari selama periode 2025 telah disajikan secara akurat dan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan (SAK) yang berlaku.

Ketua BAZNAS Kota Kendari, H. Amri Natsir, menyampaikan rasa syukur dan apresiasi yang mendalam kepada seluruh jajaran pengurus atas pencapaian kinerja keuangan tahun lalu tersebut.

"Alhamdulillah, siang ini kami menerima hasil audit tahun buku 2025 dengan predikat Wajar. Hasil ini menjadi bukti profesionalisme kami sekaligus instrumen penting untuk merawat kepercayaan (trust) masyarakat, khususnya para muzaki yang telah menitipkan zakat, infak, dan sedekahnya melalui BAZNAS Kota Kendari," ujar Amri Natsir, Kamis (4/6).

Dengan diterimanya hasil audit berpredikat Wajar untuk laporan keuangan 2025 ini, BAZNAS Kota Kendari berkomitmen untuk terus mempertahankan tata kelola keuangan yang bersih, akuntabel, dan sesuai syariat pada program-program kerja di masa mendatang.

KOTA KENDARI

Copyright © 2026 BAZNAS

Kebijakan Privasi   |   Syarat & Ketentuan   |   FAQ  |   2.2.12