Dokumentasi Himbauan Pembayaran Zakat Kota Kendari
Himbauan Pembayaran Zakat Di Baznas Kota Kendari
05/03/2026 | Baznas Kota KendariBAZNAS Kota Kendari Himbau Masyarakat Segera Menunaikan Zakat Fitrah
BAZNAS Kota Kendari menghimbau seluruh masyarakat Muslim di Kota Kendari untuk segera menunaikan kewajiban zakat fitrah menjelang Hari Raya Idulfitri 1447 H.
Himbauan tersebut disampaikan guna meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menunaikan salah satu rukun Islam sekaligus membantu masyarakat yang membutuhkan melalui pengelolaan zakat yang terorganisir dan tepat sasaran.
Besaran zakat fitrah tahun ini telah ditetapkan berdasarkan Himbauan Wali Kota Kendari Nomor 188 Tahun 2026 tentang Penetapan Besaran dan Mekanisme Pengelolaan Zakat Fitrah Tahun 1447 H/2026 M. Dalam himbauan tersebut, besaran zakat fitrah ditetapkan sebesar Rp50.000 per jiwa.
BAZNAS Kota Kendari mengajak masyarakat untuk menyalurkan zakat fitrah melalui Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di masjid, instansi pemerintah, maupun secara langsung melalui BAZNAS Kota Kendari. Penyaluran melalui lembaga resmi diharapkan dapat memastikan zakat tersalurkan kepada para mustahik seperti fakir, miskin, dan masyarakat yang berhak menerima zakat.
Melalui himbauan ini, diharapkan masyarakat Kota Kendari dapat menunaikan zakat fitrah tepat waktu sehingga manfaatnya dapat dirasakan oleh masyarakat yang membutuhkan serta memperkuat semangat kepedulian sosial di tengah masyarakat.