sosialisasi kepada jama'ah calon haji
BAZNAS Kota Kendari Melakukan Sosialisasi KEpada JAma'ah Haji Terkait Zakat Haji
10/01/2026 | Baznas Kota KendariKendari, 10 januari 2026 — Dalam sosialisasi tersebut, peserta mendapatkan pemahaman mengenai kewajiban zakat bagi calon jemaah haji, tata cara perhitungan, waktu penunaian, serta mekanisme penyaluran zakat melalui lembaga resmi yaitu BAZNAS di Kantor Kanwil Kota Kendari.
BAZNAS Kota Kendari juga memberikan penjelasan terkait peran BAZNAS sebagai lembaga pengelola zakat yang sah, transparan, dan akuntabel. Kehadiran BAZNAS diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat dalam menunaikan zakat secara tepat sasaran.
Kegiatan ini juga diisi dengan sesi diskusi dan tanya jawab guna menjawab berbagai persoalan yang sering dihadapi calon jemaah, khususnya terkait perbedaan zakat, infak, dan sedekah dalam konteks ibadah haji.
Zakat haji berfungsi sebagai instrumen redistribusi ekonomi yang menyalurkan harta dari jamaah yang mampu kepada mustahik guna mengurangi kesenjangan sosial. Selain itu, zakat berperan dalam membersihkan harta dan membentuk tanggung jawab moral serta kesadaran sosial jamaah haji. Pengelolaan zakat yang baik juga mendukung pemberdayaan umat melalui bantuan pendidikan, kesehatan, dan penguatan ekonomi, sehingga berkontribusi pada terciptanya solidaritas dan stabilitas sosial dalam masyarakat.
catatan penting bahwasanya “zakat haji” dipakai seolah syarat sah haji, itu keliru. Yang wajib itu zakat maal kalau sudah memenuhi nisab & haul, terlepas dari berhaji atau tidak.